LPH Hidayatullah

[vc_row type=”vc_default” margin_top=”0″ margin_bottom=”-50″ css=”.vc_custom_1491744093958{padding-top: 70px !important;padding-bottom: 20px !important;}”][vc_column offset=”vc_col-lg-6 vc_col-md-6 vc_col-xs-12″ css=”.vc_custom_1491744097814{padding-bottom: 50px !important;}”][ultimate_heading main_heading=”Beberapa Pertanyaan Terkait Sertifikasi Halal” alignment=”left” main_heading_style=”font-weight:bold;” main_heading_font_size=”desktop:34px;” main_heading_line_height=”desktop:44px;” main_heading_margin=”margin-bottom:25px;”][/ultimate_heading][vc_accordion active_tab=”false” collapsible=”yes” style=”3″][vc_accordion_tab title=”Apa itu Sertifikat Halal?”][vc_column_text]Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh BPJPH untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit oleh LPH Hidayatullah, dan rapat Komisi Fatwa MUI.

[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Apa itu LPH?”][vc_column_text]LPH adalah kependekan dari Lembaga Pemeriksa Halal, yang memiliki wewenang untuk melaksanaan Pemeriksaan dan Audit atas Kehalalan Produk yang diajukan oleh Pemilik Usaha melalui BPJPH.[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Apa itu BPJPH?”][vc_column_text]Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Fatwa Halal MUI?”][vc_column_text]Sertifikat Halal /Fatwa Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Apa saja produk yang dapat disertifikasi halal?”][vc_column_text]Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), dll.[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Bagaimana prosedur sertifikasi halal?”][vc_column_text]Perusahaan harus menyiapkan dokumen terkait Sistem Jaminan Halal dan mengimplementasikan, mengevaluasi (audit internal), dan melakukan tindakan perbaikan jika terdapat kelemahan terkait Sistem Jaminan Halal. Setelah proses tersebut dilakukan, perusahaan dapat mendaftar untuk sertifikasi halal. Alur prosedur dapat dilihat melalui link berikut ini : http://halal.go.id/layanan/sertifikasi.[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Bagaimana cara mendaftarkan produk saya untuk disertifikasi halal?”][vc_column_text]Pendaftaran produk halal dapat dilakukan melalui BPJPH melalui aplikasi PTSP Halal yang dapat diakses melalui https://ptsp.halal.go.id/.

Pada saat pendaftaran dan pembuatan akun di PTSP, pilih type akun sebagai “Pelaku Usaha” lalu masukkan nama Usaha, Alamat Email, dan Password. Setelah itu, lengkapi isian yang telah tersedia di dalam aplikasi. SIlahkan download buku Panduannya disini.[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Berapa lama proses sertifikasi halal?”][vc_column_text]Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja.[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?”][vc_column_text]Sertifikat Halal berlaku selama empat (4) tahun, dan dapat diperpanjang.[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Apakah Sertifikasi Halal dikenakan biaya? Jika ya, berapa biaya sertifikasi halal?”][vc_column_text]Sertifikasi halal dengan ‘self declare’ tidak dikenakan biaya.

Sedangkan sertifikasi dengan proses reguler, sebesar:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 300.000 – 350.000
  • Usaha Menengah : Rp. 5.000.000 – Rp. 21.125.000
  • Usaha Besar : Rp. 12.500.000 – Rp. 21.125.000

[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][vc_accordion_tab title=”Bagaimana prosedur perpanjangan sertifikat halal?”][vc_column_text]Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.

Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

  • salinan Sertifikat Halal; dan
  • surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi

[/vc_column_text][/vc_accordion_tab][/vc_accordion][/vc_column][vc_column offset=”vc_col-lg-6 vc_col-md-6 vc_col-xs-12″ css=”.vc_custom_1491744105105{padding-bottom: 50px !important;}”][ultimate_heading main_heading=”Anda Tidak mendapatkan Jawaban yang Pas?” alignment=”left” main_heading_style=”font-weight:bold;” main_heading_font_size=”desktop:34px;” main_heading_line_height=”desktop:44px;” main_heading_margin=”margin-bottom:25px;”][/ultimate_heading][vc_column_text css=”.vc_custom_1646886166807{padding-bottom: 35px !important;}”]Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mengirim pertanyaan seputar sertifikasi halal, auditor halal, juru sembelih halal, pendamping PPH, hal-hal seputar Halal.[/vc_column_text][dt_contact_form fields=”name,email,message” message_height=”5″ required=”name,email,message” button_title=”Send Question” button_size=”medium”][/vc_column][/vc_row]

Scroll to Top