Apa Itu Produk Halal?
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Produk halal harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
- Tidak mengandung unsur yang diharamkan, baik dari bahan baku maupun teknik pengelolaannya
- Tidak menggunakan bentuk babi atau anjing
- Menjaga kebersihan fasilitas produksi dan peralatan, sebelum dan sesudah digunakan
- Menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan
Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU 33/2014. Pencantuman label halal pada kemasan produk merupakan upaya untuk memberikan informasi kepada konsumen dan melindungi mereka.
Beberapa regulasi terkait jaminan produk halal, di antaranya: PP NOMOR 39 TAHUN 2021, PMA NOMOR 20 TAHUN 2021, KMA NOMOR 748 TAHUN 2021, Keputusan Kepala BPJPH NOMOR 57 TAHUN 2021, KMA NOMOR 1360 TAHUN 2021.