Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan dan Katering
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan, Cafe dan Katering
LPH merupakan salah satu komponen yang mendukung dalam proses sertfikasi halal. LPH memiliki fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.
LPH Hidayatullah salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan Nomor Akreditasi REG RI LH A-1P12470020013122 untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah menggelar acara upgrading sumber daya manusia (SDM) di bidang syariah dan auditor halal secara daring (02/06/24). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memeriksa serta memastikan kehalalan produk sesuai dengan standar syariah yang berlaku. Pelatihan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari…
Foto penandatanganan (MoU) sertifikasi halal antara LPH Hidayatullah dengan Saban Fried Chicken di Jakarta | Tim LPH Hidayatullah Jakarta, Sabana Fried Chicken, salah satu jaringan restoran ayam goreng terbesar di Indonesia, resmi menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah untuk melakukan sertifikasi halal terhadap 1.200 outletnya yang tersebar di seluruh nusantara. Penunjukan ini merupakan langkah strategis…
Jakarta, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha Steak Moen-Moen di Jakarta pada 05 Mei 2024. Sertifikat halal diserahkan langsung oleh ketua LPH Hidayatullah, M Faisal Thamrin kepada pemilik Steak Moen-Moen, Budi Utomo. Penyerahan sertifikat halal ini menandai bahwa seluruh proses produksi, bahan baku dan penyajian makanan di Steak Moen-Moen telah…
Jakarta, 20 Mei 2024 – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah sedang menjalani asesmen-akreditasi untuk menjadi LPH utama di Indonesia. Bertempat di Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah, Cipinang Cempedak, Otista Polonia, Jatinegara, Jakarta Timur. Asesmen ini merupakan bagian dari upaya LPH Hidayatullah untuk meningkatkan kapabilitas dan memperluas cakupan layanan sertifikasi halal yang terpercaya di tanah air. Proses…
Bertempat di Hotel Mercure Cikini, Kepala BPJPH Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 19 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru. Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 26 Oktober ini selain dihadiri oleh para pemimpin calon 19 LPH baru, pemimpin 8 LPH yang telah diberikan sertifikat akreditasi di bulan April lalu, juga dihadiri oleh…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengadakan acara Kongres Halal Internasional 2022 yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada tanggal 14 – 17 Juni 2022. Peserta acara Kongres Halal Internasional 2022 berasal dari Pengurus MUI Pusat, Pengurus MUI Provinsi, LPPOM MUI, Komisi Fatwa, Perwakilan Halal Center Luar Negeri, Halal Center Perguruan Tinggi di Indonesia, BPJPH, LPH, dan perwakilan…
Beberap waktu lalu, bangsa Indonesia dihebohkan dengan peluncuran logo halal oleh Kemenag, yang kemudian mendapat response yang luar biasa. Terjadi pro dan kontra. Ada yang berkomentar karena memang faham kidah khat dan kaligrafi, ada yang berkomentar meski tidak faham tentangnya. Hal ini sama, antara yang mendukung dan menolak. Bahkan tidak sedikit, yang kemudian memberikan alternatif…
Pada tanggal 13 April 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 8 (delapan) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yaitu LPH Hidayatullah. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa bertambahnya jumlah LPH akan memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Pada kegiatan tersebut, Ketua LPH Hidayatullah Muhammad…
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan, Cafe dan Katering
Mekanisme, persiapan data, dan proses sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan dan Katering
Mekanisme Sertifikasi Halal Barang Gunaan (Sabun, Bahan Kimia dan Lainnya)
LPH Hidayatullah berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan halal berdasarkan pada prinsip independen, memegang kerahasiaan, profesional, tanggap terhadap keluhan dan menjalankan mandat sesuai undang-undang yang berlaku.
LPH Hidayatullah dengan seluruh timnya memegang teguh amanah yang diberikan dan mampu melayani dengan baik, serta bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang diamanahkan. LPH dengan 5 Prinsip yang diterapkan, akan memberikan pelayanan pemeriksaan dan audit halal yang creadible dan responsible.
Kami Memberikan layanan pemeriksaan halal dan pendampingan Proses Produk Halal yang terstandar.
Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan jenis layanan dan produk yang akan didaftarkan, kemudian memilih LPH Hidayatullah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH Hidayatullah.
LPH Hidayatullah akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi
Pelaku Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH dan oleh LPH.
BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH Hidayatullah.
LPH Hidayatullah melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha, dan membuat Laporan hasil pemeriksaan. Kemudian mengirimkan Laporan ke Komisi Fatwa MUI melalui aplikasi sihalal untuk dilakukan Sidang Fatwa Penetapan Kehalalan Produk.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk, dan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Halal atas Produk/Jasa yang diusulkan oleh Pelaku Usaha.
BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pelaku Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).