Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan dan Katering
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan, Cafe dan Katering
LPH merupakan salah satu komponen yang mendukung dalam proses sertfikasi halal. LPH memiliki fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.
LPH Hidayatullah adalah salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan kualifikasi UTAMA dengan nomor akreditasi REG RI LH A-2 U11000000000000000020853124 untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
Makassar – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah melantik saudara Sarmadani Karani sebagai ketua pengurus perwakilan dalam rangka memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal di daerah. Pelantikan tersebut berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan (10/11/2024). Dihadiri oleh pengurus pusat LPH Hidayatullah, pengurus DPW Hidayatullah, Yayasan, STAI Al-Bayan, serta beberapa beberapa pelaku usaha sebagai tamu undangan. Ketua LPH Hidayatullah…
Jakarta – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung produk halal di Indonesia dengan menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha pada (Rabu, 06/11/24). Kali ini, Tsamara Resto & Function Hall, salah satu restoran terkemuka di Kota Bekasi, Jawa Barat, secara resmi menerima sertifikat halal dari BPJPH setelah melalui proses audit sertifikasi halal…
Jakarta– Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah kini resmi menyandang status sebagai LPH Utama setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan sertifikat akreditasi dengan nomor REG RI LH A-2 U11000000000000000020853124 pada 26 Agustus 2024. Pencapaian ini menandai komitmen LPH Hidayatullah untuk turut serta menguatkan ekosistem halal Indonesia yang sudah dicanangkan…
Jakarta – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah turut meramaikan ajang Halal Expo Indonesia 2024, yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Indonesia pada 09-12 Oktober 2024. Sebagai salah satu lembaga sertifikasi halal yang sudah terakditasi utama, LPH Hidayatullah hadir menawarkan beragam layanan, termasuk konsultasi halal untuk pelaku usaha lokal dan internasional. Selama pameran berlangsung,…
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah menggelar acara upgrading sumber daya manusia (SDM) di bidang syariah dan auditor halal secara daring (02/06/24). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memeriksa serta memastikan kehalalan produk sesuai dengan standar syariah yang berlaku. Pelatihan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari…
Foto penandatanganan (MoU) sertifikasi halal antara LPH Hidayatullah dengan Saban Fried Chicken di Jakarta | Tim LPH Hidayatullah Jakarta, Sabana Fried Chicken, salah satu jaringan restoran ayam goreng terbesar di Indonesia, resmi menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah untuk melakukan sertifikasi halal terhadap 1.200 outletnya yang tersebar di seluruh nusantara. Penunjukan ini merupakan langkah strategis…
Jakarta, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha Steak Moen-Moen di Jakarta pada 05 Mei 2024. Sertifikat halal diserahkan langsung oleh ketua LPH Hidayatullah, M Faisal Thamrin kepada pemilik Steak Moen-Moen, Budi Utomo. Penyerahan sertifikat halal ini menandai bahwa seluruh proses produksi, bahan baku dan penyajian makanan di Steak Moen-Moen telah…
Jakarta, 20 Mei 2024 – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah sedang menjalani asesmen-akreditasi untuk menjadi LPH utama di Indonesia. Bertempat di Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah, Cipinang Cempedak, Otista Polonia, Jatinegara, Jakarta Timur. Asesmen ini merupakan bagian dari upaya LPH Hidayatullah untuk meningkatkan kapabilitas dan memperluas cakupan layanan sertifikasi halal yang terpercaya di tanah air. Proses…
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan, Cafe dan Katering
Mekanisme, persiapan data, dan proses sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan dan Katering
Mekanisme Sertifikasi Halal Barang Gunaan (Sabun, Bahan Kimia dan Lainnya)
LPH Hidayatullah berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan halal berdasarkan pada prinsip independen, memegang kerahasiaan, profesional, tanggap terhadap keluhan dan menjalankan mandat sesuai undang-undang yang berlaku.
LPH Hidayatullah dengan seluruh timnya memegang teguh amanah yang diberikan dan mampu melayani dengan baik, serta bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang diamanahkan. LPH dengan 5 Prinsip yang diterapkan, akan memberikan pelayanan pemeriksaan dan audit halal yang creadible dan responsible.
Kami Memberikan layanan pemeriksaan halal dan pendampingan Proses Produk Halal yang terstandar.
Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan jenis layanan dan produk yang akan didaftarkan, kemudian memilih LPH Hidayatullah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH Hidayatullah.
LPH Hidayatullah akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi
Pelaku Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH dan oleh LPH.
BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH Hidayatullah.
LPH Hidayatullah melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha, dan membuat Laporan hasil pemeriksaan. Kemudian mengirimkan Laporan ke Komisi Fatwa MUI melalui aplikasi sihalal untuk dilakukan Sidang Fatwa Penetapan Kehalalan Produk.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk, dan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Halal atas Produk/Jasa yang diusulkan oleh Pelaku Usaha.
BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pelaku Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).