Mekanisme Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMK
Mekanisme Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) untuk Produk Makanan dan Minuman
LPH merupakan salah satu komponen yang mendukung dalam proses sertfikasi halal. LPH memiliki fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.
LPH Hidayatullah salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan Nomor Akreditasi REG RI LH A-1P12470020013122 untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI.
Bertempat di Hotel Mercure Cikini, Kepala BPJPH Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 19 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru. Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 26 Oktober ini selain dihadiri oleh para pemimpin calon 19 LPH baru, pemimpin 8 LPH yang telah diberikan sertifikat akreditasi di bulan April lalu, juga dihadiri oleh…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengadakan acara Kongres Halal Internasional 2022 yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada tanggal 14 – 17 Juni 2022. Peserta acara Kongres Halal Internasional 2022 berasal dari Pengurus MUI Pusat, Pengurus MUI Provinsi, LPPOM MUI, Komisi Fatwa, Perwakilan Halal Center Luar Negeri, Halal Center Perguruan Tinggi di Indonesia, BPJPH, LPH, dan perwakilan…
Beberap waktu lalu, bangsa Indonesia dihebohkan dengan peluncuran logo halal oleh Kemenag, yang kemudian mendapat response yang luar biasa. Terjadi pro dan kontra. Ada yang berkomentar karena memang faham kidah khat dan kaligrafi, ada yang berkomentar meski tidak faham tentangnya. Hal ini sama, antara yang mendukung dan menolak. Bahkan tidak sedikit, yang kemudian memberikan alternatif…
Pada tanggal 13 April 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 8 (delapan) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yaitu LPH Hidayatullah. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa bertambahnya jumlah LPH akan memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Pada kegiatan tersebut, Ketua LPH Hidayatullah Muhammad…
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pengertian penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Pada Pasal 24 butir C, Perusahaan wajib memiliki Penyelia Halal. Sementara itu, pada Pasal 28 UU JPH disebutkan bahwa persyaratan Penyelia Halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami…
Bidang Perekonomian DPP Hidayatullah baru saja menggelar Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) dengan tema ‘Membangun Kemandirian Ekonomi Umat dan Organisasi Menuju Terwujudnya Peradaban Islam’. Acara ini berlangsung selama 2 hari (19-20 Maret 2022) di Kampus Utama Hidayatullah Surabaya, dan dihadiri oleh seluruh departemen ekonomi dari seluruh Dewan Pengurus Wilayah, Kampus Induk dan Kampus Utama. Drs.…
Pada tanggal 17 Oktober 2014, pemerintah telah mensahkan Undang-undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia yang ke-6, Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, dimana salah satu ketentuan dalam Undang-undang ini adalah kewajiban mencantumkan logo halal pada produk dan jasa yang dimiliki oleh Pelaku Usaha. Kewajiban bersertifikat…
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPB) menetapkan label halal yang baru yang nantinya harus ada pada kemasan produk dan jasa yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Penetapan label halal ini tertuang dalam Keputusan Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, dimana Keputusan Kepala BPJPH ini sebagai tindak…
Mekanisme Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) untuk Produk Makanan dan Minuman
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan, Cafe dan Katering
Mekanisme, persiapan data, dan proses sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan dan Katering
Mekanisme Sertifikasi Halal Barang Gunaan (Sabun, Bahan Kimia dan Lainnya)
LPH Hidayatullah berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan halal berdasarkan pada prinsip independen, memegang kerahasiaan, profesional, tanggap terhadap keluhan dan menjalankan mandat sesuai undang-undang yang berlaku.
LPH Hidayatullah dengan seluruh timnya memegang teguh amanah yang diberikan dan mampu melayani dengan baik, serta bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang diamanahkan. LPH dengan 5 Prinsip yang diterapkan, akan memberikan pelayanan pemeriksaan dan audit halal yang creadible dan responsible.
Kami Memberikan layanan pemeriksaan halal dan pendampingan Proses Produk Halal yang terstandar.
Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan jenis layanan dan produk yang akan didaftarkan, kemudian memilih LPH Hidayatullah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH Hidayatullah.
LPH Hidayatullah akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi
Pelaku Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH dan oleh LPH.
BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH Hidayatullah.
LPH Hidayatullah melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha, dan membuat Laporan hasil pemeriksaan. Kemudian mengirimkan Laporan ke Komisi Fatwa MUI melalui aplikasi sihalal untuk dilakukan Sidang Fatwa Penetapan Kehalalan Produk.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk, dan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Halal atas Produk/Jasa yang diusulkan oleh Pelaku Usaha.
BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pelaku Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).