LPH Hidayatullah

PEMERIKSAAN KEHALALAN PRODUK

Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk

Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang–Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Kami juga resmi dapat melakukan pemeriksaan halal untuk seluruh ruang lingkup pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPJPH, dengan cakupan lengkap sebanyak 15 ruang lingkup sebagai berikut.

Kami Dapat Membantu Anda Dalam Proses Sertifikasi Halal Produk

Scroll to Top