PEMERIKSAAN KEHALALAN PRODUK
Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk
Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh UndangāUndang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Kami juga resmi dapat melakukan pemeriksaan halal untuk seluruh ruang lingkup pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPJPH, dengan cakupan lengkap sebanyak 15 ruang lingkup sebagai berikut.