Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menetapkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi ini menjadi pedoman dalam penegakan hukum administratif terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor halal.
Penerbitan peraturan tersebut dilandasi semangat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen produk halal. Dalam bagian Menimbang, BPJPH menegaskan bahwa “untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, diperlukan penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk halal kini semakin diperkuat melalui mekanisme sanksi yang jelas dan terukur.

Peraturan ini tidak hanya mengatur pelaku usaha, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “BPJPH berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH yang dilakukan oleh: Pelaku Usaha, LPH, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, atau Pendamping PPH.” Dengan demikian, setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses sertifikasi, pemeriksaan, hingga pendampingan halal dituntut untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 7 mengatur bahwa sanksi administratif terhadap pelaku usaha dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Ketentuan ini menunjukkan bahwa BPJPH menerapkan pendekatan yang bertahap namun tegas, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Regulasi tersebut juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa pelanggaran tidak hanya terbatas pada tidak memiliki Sertifikat Halal setelah masa kewajiban berlaku, tetapi juga mencakup tindakan seperti tidak memberikan informasi yang benar saat mengajukan sertifikasi halal, tidak memisahkan fasilitas produksi halal dan nonhalal, tidak memiliki Penyelia Halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH), tidak mencantumkan Label Halal pada produk yang telah bersertifikat, hingga tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan, melainkan harus terus dipelihara sepanjang proses produksi dan distribusi produk.
Di sisi lain, BPJPH juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dikenai sanksi administratif. Dalam Pasal 38 ayat (1) ditegaskan bahwa “Pelaku Usaha atau LPH yang dikenakan sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Badan.” Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha maupun LPH untuk memperoleh peninjauan kembali atas sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Kehadiran Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal merupakan komitmen berkelanjutan yang harus dijaga melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPH Hidayatullah mengimbau seluruh pelaku usaha agar memahami ketentuan terbaru ini dan senantiasa menjaga kepatuhan terhadap seluruh persyaratan halal yang berlaku. Dengan kepatuhan tersebut, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan serta memperkuat daya saing produk halal Indonesia di pasar nasional maupun internasional.
Sumber : Website BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal)
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)