Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi informasi produk serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dalam memilih produk yang beredar di Indonesia.
Melalui peraturan tersebut, setiap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak halal diwajibkan mencantumkan keterangan secara jelas pada produk atau kemasannya. Keterangan tersebut harus mudah dikenali oleh konsumen sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap status kehalalan suatu produk.


Dalam ketentuan terbaru, BPJPH menetapkan dua bentuk utama keterangan yang digunakan. Pertama, “Mengandung Babi”, yang diperuntukkan bagi produk yang berasal dari babi maupun turunannya. Kedua, “Non Halal”, yang digunakan untuk produk yang mengandung bahan haram selain babi atau diproses dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Selain mengatur bentuk keterangan, peraturan ini juga menetapkan sejumlah persyaratan pencantuman. Keterangan tidak halal wajib ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus atau dilepas. Ketentuan tersebut bertujuan agar informasi tetap dapat diketahui konsumen selama produk diperdagangkan.
BPJPH juga memberikan masa penyesuaian kepada pelaku usaha. Penyesuaian terhadap ketentuan baru ini dapat dilakukan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan desain kemasan maupun proses produksinya sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pelabelan produk tidak halal. Sementara bagi masyarakat, keberadaan label yang jelas diharapkan memudahkan dalam mengenali dan membedakan produk halal dengan produk yang tidak halal, sehingga keputusan konsumsi dapat dilakukan secara lebih tepat dan sesuai keyakinan masing-masing.
Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPH Hidayatullah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mempelajari ketentuan dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 dan melakukan penyesuaian sebelum batas waktu yang ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan transparansi, kepercayaan konsumen, dan tertibnya ekosistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Ditulis Oleh : Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media)