Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mencatatkan capaian penting dalam tata kelola keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raihan tersebut menjadi bukti komitmen BPJPH dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan sesungguhnya adalah ketika setiap program yang dijalankan mampu memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Akuntabilitas bukan hanya soal tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang sejauh mana program yang kita jalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Haikal dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh jajaran BPJPH terus diarahkan agar setiap penggunaan anggaran negara menghasilkan program yang berorientasi pada outcome dan impact, bukan sekadar memenuhi target administratif maupun tingginya serapan anggaran. Prinsip tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Haikal menyampaikan bahwa capaian opini WTP menjadi motivasi bagi BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan mampu mempercepat layanan sertifikasi halal, memperkuat ekosistem halal nasional, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
Senada dengan itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa opini WTP merupakan hasil dari penguatan sistem tata kelola, pengendalian internal, serta komitmen seluruh unit kerja dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ke depan, BPJPH akan terus memperkuat proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan anggaran agar seluruh program dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, tata kelola yang akuntabel menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha. Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran akan mempercepat proses sertifikasi halal, memperluas literasi halal, serta memperkuat pengawasan sehingga masyarakat memperoleh jaminan atas kehalalan produk yang dikonsumsi.
Capaian ini juga menjadi sinyal positif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem halal nasional, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta para pelaku usaha. Dengan dukungan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal diharapkan semakin efektif dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Raihan opini WTP tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola keuangan bukan hanya tercermin dari laporan yang memenuhi standar pemeriksaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan program-program yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi halal, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
Sumber: BPJPH
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)