Jakarta — Kepala Badan Penyelgara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa produk non-halal tetap dapat beredar dan diperdagangkan di Indonesia, namun wajib mencantumkan label non-halal secara jelas kepada konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Haikal Hasan saat berada di kantor Barantin Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan transparansi dan perlindungan kepada masyarakat agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas status produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Menurut Haikal Hasan, kebijakan wajib halal bukan berarti melarang peredaran produk non-halal. Produk non-halal tetap diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia selama mencantumkan informasi non-halal secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Selain makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai sektor lain seperti kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, hingga produk yang bersentuhan langsung dengan kulit. Kebijakan ini akan semakin diperkuat menjelang penerapan wajib halal secara penuh pada Oktober 2026.
Penerapan label halal dan non-halal dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada konsumen sekaligus meningkatkan transparansi dalam perdagangan produk di Indonesia. Dengan adanya pelabelan yang jelas, masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, LPH Hidayatullah menilai bahwa pelabelan halal maupun non-halal merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem produk yang transparan dan terpercaya. Kejelasan informasi produk menjadi hak konsumen yang harus dijaga bersama.
Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPH Hidayatullah memiliki peran dalam melakukan audit dan verifikasi terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga sistem jaminan produk halal yang diterapkan oleh pelaku usaha.
LPH Hidayatullah juga terus mendorong peningkatan literasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemahaman mengenai sertifikasi halal maupun label non-halal semakin baik. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasi regulasi halal di Indonesia.
Selain itu, pelabelan yang jelas dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang beredar di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat industri halal nasional yang semakin berkembang.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, lembaga halal, dan pelaku usaha diharapkan dapat terus diperkuat guna menciptakan sistem jaminan produk halal yang lebih baik, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)