Pelaku Usaha berkewajiban :
- memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan oleh LPH Hidayatullah beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan regulasi yang berlaku di Indonesia
- menanggung seluruh biaya yang timbul akibat proses sertifikasi;
- memproduksi dan mengendalikan kesesuaian produk secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh LPH Hidayatullah;
- memberikan akses pelaksanaan evaluasi / audit dan pengambilan contoh uji serta termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan sub kontraktor yang relevan;
- menerima surveilan sewaktu-waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian;
- menghentikan publikasi pada brosur atau media lainnya apabila terjadi pembatalan, penangguhan atau pencabutan Sertifikat Halal,
- memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Halal bila diperlukan oleh LPH Hidayatullah;
- menginformasikan kepada LPH Hidayatullah apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi produk, proses produksi yang berkaitan dengan produk dalam ruang lingkup Sertifikat Halal;
- memelihara rekaman semua keluhan/pengaduan pelanggan yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Sertifikat Halal dan melakukan Tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan/pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh LPH Hidayatullah;
- menjaga reputasi Sertifikat Halal sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi LPH Hidayatullah menjadi buruk atau tidak menggunakan sertifikat yang dianggap menyesatkan dan tidak sah oleh LPH Hidayatullah;
Pelaku Usaha berhak mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi melalui media komunikasi serta brosur atau media lainnya apabila ada perubahan persyaratan penggunaan label halal.