Selamat Datang
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk
LPH merupakan salah satu komponen yang mendukung dalam proses sertfikasi halal. LPH memiliki fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.
LPH Hidayatullah adalah salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan kualifikasi UTAMA dengan nomor akreditasi REG RI LH A-2 U11000000000000000020853124Ā untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal
Berita dan Informasi
Layanan Sertifikasi Halal
Mengapa Harus Memilih LPH Hidayatullah
LPH Hidayatullah berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan halal berdasarkan pada prinsip independen, memegang kerahasiaan, profesional, tanggap terhadap keluhan dan menjalankan mandat sesuai undang-undang yang berlaku.
LPH Hidayatullah dengan seluruh timnya memegang teguh amanah yang diberikan dan mampu melayani dengan baik, serta bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang diamanahkan. LPH dengan 5 Prinsip yang diterapkan, akan memberikan pelayanan pemeriksaan dan audit halal yang creadible dan responsible.
Pengalaman Industri
Team yang Briliant
Creative & Professional
Kami Memberikan layanan pemeriksaan halal dan pendampingan Proses Produk Halal yang terstandar.
Solusi yang Kompleks
100% Result Guarantee
Alur Layanan Sertifikasi Halal
1. Pemilik Usaha
Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan jenis layanan dan produk yang akan didaftarkan, kemudian memilih LPH Hidayatullah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
2. BPJPH
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH Hidayatullah.
3. LPH Hidayatullah
LPH Hidayatullah akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi
4. Pemilik Usaha
Pelaku Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH dan oleh LPH.
5. BPJPH
BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH Hidayatullah.
6. LPH Hidayatullah
LPH Hidayatullah melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha, dan membuat Laporan hasil pemeriksaan. Kemudian mengirimkan Laporan ke Komisi Fatwa MUI melalui aplikasi sihalal untuk dilakukan Sidang Fatwa Penetapan Kehalalan Produk.
7. MUI
MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk, dan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Halal atas Produk/Jasa yang diusulkan oleh Pelaku Usaha.
8. BPJPH
BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pelaku Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).