LPH Hidayatullah

LPH Hidayatullah Terbitkan 4.126 Sertifikat Halal Reguler untuk 61.890 Produk dan Menu

Jakarta — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan ekosistem halal nasional. Hingga 7 Juli 2026, LPH Hidayatullah telah berhasil menerbitkan 4.126 Sertifikat Halal Reguler yang mencakup sebanyak 61.890 produk dan menu dari berbagai pelaku usaha di Indonesia.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata tingginya kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pemeriksaan halal yang diselenggarakan oleh LPH Hidayatullah. Sertifikat halal yang diterbitkan tidak hanya memberikan kepastian kehalalan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Ketua LPH Hidayatullah menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi seluruh auditor halal, tenaga profesional, serta dukungan berbagai pihak yang terus berkomitmen menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal, capaian ini juga menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami bahwa sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usahanya. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah di mata konsumen serta membuka peluang yang lebih luas untuk memasuki pasar modern, ekspor, maupun sektor industri halal yang terus berkembang.

Dalam proses pemeriksaan halal, LPH Hidayatullah senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, dan integritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang kompeten dan berpengalaman, sehingga hasil pemeriksaan dapat memberikan jaminan kehalalan produk secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan total 61.890 produk dan menu yang telah memperoleh sertifikat halal melalui LPH Hidayatullah, lembaga ini turut berkontribusi dalam memperkuat implementasi kebijakan sertifikasi halal nasional. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya cakupan layanan yang telah diberikan kepada berbagai sektor usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan skala besar yang berkomitmen menghadirkan produk halal berkualitas bagi masyarakat.

Di tengah implementasi kewajiban sertifikasi halal yang terus berjalan, LPH Hidayatullah mengajak seluruh pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengajukan proses sertifikasi. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Ke depan, LPH Hidayatullah akan terus memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha di berbagai daerah melalui penguatan jaringan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi dalam proses layanan. Langkah ini diharapkan mampu mendukung target implementasi sertifikasi halal secara nasional sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

LPH Hidayatullah akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui proses pemeriksaan halal yang akurat, independen, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Data per 07 Juli 2026.

Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)

Scroll to Top