LPH Hidayatullah

Makanan Basi dalam Islam: Halal Saja Tidak Cukup, Harus Tetap Thayyib

Jakarta – Masih banyak masyarakat yang menganggap makanan basi tetap boleh dikonsumsi selama belum berbau menyengat atau berubah warna secara signifikan. Padahal, dalam ajaran Islam, makanan yang dikonsumsi tidak hanya harus memenuhi aspek halal, tetapi juga thayyib, yaitu baik, bersih, aman, dan tidak membahayakan kesehatan.

Konsep halalan thayyiban merupakan prinsip utama dalam syariat Islam terkait konsumsi pangan. Halal berkaitan dengan status hukum suatu makanan, sedangkan thayyib mencakup kualitas, keamanan pangan, kebersihan, hingga manfaatnya bagi kesehatan. Dengan demikian, makanan yang awalnya halal dapat kehilangan aspek thayyib apabila telah rusak, basi, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik (thayyib) yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).

Ayat tersebut menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk memilih makanan yang tidak hanya halal secara syariat, tetapi juga layak dikonsumsi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa thayyib berarti makanan yang aman (food safety), bersih, sehat, serta memiliki mutu yang baik dari aspek fisik, kimia, maupun biologis.

Sejalan dengan itu, Kementerian Agama RI juga menjelaskan bahwa makanan yang telah rusak atau kedaluwarsa tidak lagi memenuhi kriteria thayyib. Dalam konteks pangan, thayyib berarti makanan tidak kotor, tidak rusak, tidak tercemar najis, serta memberikan manfaat bagi tubuh. Oleh sebab itu, mengonsumsi makanan basi yang berpotensi membahayakan kesehatan bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzh an-nafs) yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam.

Dari sisi kesehatan, makanan basi dapat menjadi media berkembangnya bakteri, jamur, maupun mikroorganisme berbahaya yang menyebabkan keracunan makanan. Gejalanya dapat berupa mual, muntah, diare, hingga infeksi yang lebih serius. Karena itu, kehati-hatian dalam menyimpan, mengolah, dan mengonsumsi makanan merupakan bagian dari implementasi nilai halalan thayyiban dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi pelaku usaha, prinsip ini juga menjadi pengingat bahwa tanggung jawab terhadap kehalalan produk tidak berhenti pada pemilihan bahan baku. Sistem penyimpanan, distribusi, hingga penyajian harus mampu menjaga kualitas produk agar tetap aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek kehalalan, tetapi juga menjaga kualitas produk yang diterima konsumen.

Dengan demikian, menghindari makanan basi bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap ajaran Islam yang menghendaki setiap muslim mengonsumsi makanan yang halal sekaligus thayyib. Memastikan makanan masih layak konsumsi merupakan ikhtiar menjaga kesehatan, keselamatan, dan kualitas ibadah.

Sumber: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Halal dan Thayyib Lebih dari Sekadar Mutu.

Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)

Scroll to Top