Pencabutaan Sertifikat halal dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 pencabutan sertifikat halal dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal 84 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1.
Pasal 49 :
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikat Halal wajib:
- memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
- memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- memiliki Penyelia Halal; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH
Pasal 65 :
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan sistem JPH.
Pasal 84 Ayat 1 :
Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dalam Produk, peraku Usaha wajib meraporkan kepada BPJPH.
Pasal 87 ayat 1 :
Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dalam Produk, peraku Usaha wajib meraporkan kepada BPJPH