KELUHAN DAN BANDING
TUJUAN :
- Menjamin bahwa semua keluhan yang datang dari pihak yang berkepentingan dengan Lembaga Pemeriksa Halal dapat terwadahi dan dikelola dengan baik. Keluhan tersebut dapat diperuntukkan kepada Hidayatullah ataupun kepada organisasi yang memperoleh pemeriksaan Hidayatullah
- Menyediakan mekanisme bagi auditee untuk banding terhadap keputusan sehubungan dengan penangguhan dan pencabutan Halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau perselisihan antara kedua belah pihak
- Keluhan atau banding yang dapat ditindaklanjuti adalah yang disertai dengan bahan bukti yang relevan yang belum digunakan dalam proses pemeriksaan halal.
RUANG LINGKUP
- Keluhan yang diterima oleh Lembaga Pemeriksa Halal dari auditee yang telah diperiksa
- Keluhan yang diterima oleh Lembaga Pemeriksa Halal dari pihak yang berkepentingansehubungan dengan kinerja sistem manajemen Lembaga Pemeriksa Halal
- Perselisihan dan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksa HalalHidayatullah.
- Penyelesaian Keluhan dan Banding
Untuk melihat Prosedur Keluhan dan Banding yang lengkap, Klik untuk Download