Keju merupakan salah satu produk olahan susu yang semakin banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Selain digunakan sebagai bahan makanan dalam berbagai hidangan, keju juga banyak ditemukan pada produk roti, kue, pizza, hingga makanan ringan. Meskipun bahan utamanya berasal dari susu, keju termasuk produk yang memiliki titik kritis halal cukup tinggi sehingga memerlukan perhatian khusus dalam proses sertifikasi halal.

Salah satu titik kritis utama pada produk keju terletak pada penggunaan enzim penggumpal susu atau yang dikenal sebagai rennet. Enzim ini berfungsi memisahkan bagian padat dan cair susu dalam proses pembuatan keju. Rennet dapat berasal dari lambung hewan, mikroba, maupun hasil fermentasi. Apabila berasal dari hewan, maka harus dipastikan hewan tersebut halal dan disembelih sesuai syariat Islam. Jika asal-usulnya tidak jelas, maka status kehalalan keju dapat menjadi diragukan.
Selain rennet, penggunaan kultur bakteri sebagai agen fermentasi juga perlu diperhatikan. Pada proses produksinya, media pertumbuhan mikroba terkadang menggunakan bahan tertentu yang harus dipastikan tidak berasal dari unsur non halal. Oleh karena itu, auditor halal biasanya akan melakukan penelusuran terhadap bahan baku maupun proses produksi kultur yang digunakan.
Titik kritis berikutnya dapat ditemukan pada bahan tambahan yang digunakan dalam produk keju, seperti perisa, pewarna, anti-caking agent, maupun bahan pelapis. Seluruh bahan tersebut harus memiliki asal-usul yang jelas dan memenuhi ketentuan halal. Hal ini menjadi semakin penting pada produk keju olahan yang umumnya menggunakan lebih banyak bahan tambahan dibandingkan keju alami.
Tidak hanya bahan, fasilitas produksi juga menjadi bagian yang diperiksa dalam proses sertifikasi halal. Peralatan yang digunakan untuk memproduksi keju harus bebas dari kontaminasi bahan non halal dan menerapkan prosedur sanitasi yang sesuai. Pengendalian ini penting untuk menjaga konsistensi kehalalan produk dari awal hingga siap dipasarkan.
LPH Hidayatullah mengingatkan bahwa produk keju termasuk salah satu produk yang memerlukan penelusuran halal secara menyeluruh karena melibatkan berbagai bahan dan proses yang kompleks. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh rantai pasok dan proses produksi telah memenuhi standar halal agar dapat memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.
Dengan meningkatnya konsumsi produk keju di Indonesia, pemahaman terhadap titik kritis halal menjadi semakin penting. Melalui pengawasan yang baik dan penerapan sistem jaminan produk halal, keju dapat menjadi produk yang tidak hanya lezat dan berkualitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat muslim.
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)