
Beberapa Pertanyaan Terkait Sertifikasi Halal
Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh BPJPH untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit oleh LPH Hidayatullah, dan rapat Komisi Fatwa MUI.
LPH adalah kependekan dari Lembaga Pemeriksa Halal, yang memiliki wewenang untuk melaksanaan Pemeriksaan dan Audit atas Kehalalan Produk yang diajukan oleh Pemilik Usaha melalui BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Halal /Fatwa Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), dll.
Perusahaan harus menyiapkan dokumen terkait Sistem Jaminan Halal dan mengimplementasikan, mengevaluasi (audit internal), dan melakukan tindakan perbaikan jika terdapat kelemahan terkait Sistem Jaminan Halal. Setelah proses tersebut dilakukan, perusahaan dapat mendaftar untuk sertifikasi halal. Alur prosedur dapat dilihat melalui link berikut ini : http://halal.go.id/layanan/sertifikasi.
Pendaftaran produk halal dapat dilakukan melalui BPJPH melalui aplikasi PTSP Halal yang dapat diakses melalui https://ptsp.halal.go.id/.
Pada saat pendaftaran dan pembuatan akun di PTSP, pilih type akun sebagai “Pelaku Usaha” lalu masukkan nama Usaha, Alamat Email, dan Password. Setelah itu, lengkapi isian yang telah tersedia di dalam aplikasi. SIlahkan download buku Panduannya disini.
Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja.
Sertifikat Halal berlaku selama empat (4) tahun, dan dapat diperpanjang.
Sertifikasi halal dengan ‘self declare’ tidak dikenakan biaya.
Sedangkan sertifikasi dengan proses reguler, sebesar:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 300.000 – 350.000
- Usaha Menengah : Rp. 5.000.000 – Rp. 21.125.000
- Usaha Besar : Rp. 12.500.000 – Rp. 21.125.000
Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.
Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
- salinan Sertifikat Halal; dan
- surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi
Anda Tidak Mendapat Jawaban yang Pas?
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mengirim pertanyaan seputar sertifikasi halal, auditor halal, juru sembelih halal, pendamping PPH, hal-hal seputar Halal.