Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini ditandai dengan berlakunya Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Peraturan yang ditetapkan pada Mei 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada Juni 2026 tersebut mengatur secara lebih rinci jenis pelanggaran serta mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan dalam penyelenggaraan JPH.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah kewajiban mencantumkan Label Halal pada produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, tidak mencantumkan Label Halal pada produk yang telah bersertifikat termasuk sebagai bentuk pelanggaran penyelenggaraan JPH.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur mengenai kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga mencakup sejumlah kewajiban lain, seperti menjaga kehalalan produk, melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH), memperbarui sertifikat apabila terdapat perubahan, serta mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan yang diharamkan.

Sanksi Diberikan Secara Berjenjang
Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, BPJPH dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, hingga penarikan barang dari peredaran, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Khusus pelanggaran berupa tidak mencantumkan Label Halal pada produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal, sanksi dapat diberikan secara berjenjang. Ketentuannya dimulai dari peringatan tertulis, kemudian dapat dilanjutkan dengan denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Selain pelaku usaha, regulasi ini juga mengatur sanksi terhadap pihak lain dalam ekosistem JPH, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, dan Pendamping PPH. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran masing-masing pihak.
Dorong Pelaku Usaha Lebih Tertib
Penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dalam penyelenggaraan JPH. Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan dan jaminan kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Bagi pelaku usaha, aturan ini menjadi pengingat bahwa proses sertifikasi halal tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kehalalan produk dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan Label Halal dicantumkan sesuai ketentuan.
LPH Hidayatullah turut mengajak para pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH secara menyeluruh dan tidak menunggu hingga terjadi pelanggaran. Kepatuhan terhadap regulasi halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.
Dengan semakin kuatnya pengawasan dan penerapan sanksi, pelaku usaha diharapkan dapat lebih tertib dalam menjalankan seluruh proses penyelenggaraan JPH, mulai dari pemenuhan persyaratan sertifikasi hingga menjaga kehalalan produk setelah sertifikat diterbitkan.
Sumber : BPJPH
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis