Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian nasional. Untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan keunggulan kompetitif, sangat penting bagi pelaku UMKM untuk menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) serta memperoleh sertifikasi halal secara resmi. Penerapan SJPH dan sertifikasi tersebut membawa manfaat strategis yang tidak hanya bersifat keagamaan tetapi juga ekonomi dan operasional.
Melalui penerapan SJPH, UMKM mampu menjaga konsistensi mutu dan kehalalan produk mereka. Sistem ini memastikan bahwa bahan baku yang digunakan sudah melalui seleksi dan verifikasi, prosedur produksi tertulis dan standar internal diterapkan, serta audit internal dilakukan secara berkala. Dengan demikian, kualitas produk dan kehalalannya menjadi lebih terjamin, dan pelaku UMKM memperoleh landasan yang kokoh untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ketika UMKM kemudian memperoleh sertifikasi halal, produk mereka mendapatkan pengakuan resmi yang membuka akses ke pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor. Sertifikasi ini menjadi nilai tambah yang membedakan produk di tengah persaingan yang semakin ketat. Konsumen terutama yang beragama Islam cenderung memilih produk yang telah tersertifikasi halal karena merasa lebih yakin akan kehalalan dan keamanan produknya. Di sisi lain, bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dapat menjadi modal branding yang memperkuat citra usaha sebagai entitas yang profesional dan berkomitmen terhadap kualitas dan kehalalan.

Selain aspek kualitas dan pemasaran, penerapan SJPH dan sertifikasi halal juga memberi dampak positif pada manajemen internal UMKM. Dengan sistem jaminan produk halal yang terstruktur, pelaku usaha terdorong untuk memperhatikan manajemen bahan baku, proses produksi yang bersih dan rapi, dokumentasi yang baik, dan pemantauan secara rutin terhadap produk. Hal ini pada gilirannya membawa peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kapasitas untuk menerapkan standar yang lebih tinggi.
Dengan demikian, bagi UMKM yang ingin berkembang dan berkelanjutan, langkah menerapkan SJPH dan memperoleh sertifikasi halal bukanlah sekadar kewajiban regulasi, melainkan investasi strategis. LPH Hidayatullah siap mendampingi pelaku UMKM dalam proses ini mulai dari pemahaman konsep, pelatihan, pendampingan teknis, hingga pengajuan sertifikasi agar manfaat yang diperoleh dapat dirasakan secara maksimal.