LPH Hidayatullah

Syarat Sertifikat Halal Terbaru 2025

Dalam era di mana konsumen semakin menuntut transparansi dan kehalalan produk, memperoleh sertifikat halal resmi bukan lagi sekadar piliha melainkan keharusan. Sertifikat halal adalah dokumen otoritas yang menyatakan bahwa suatu produk telah melalui audit dan pengecekan yang menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga proses produksi. Otoritas yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat halal di Indonesia adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Bagi pelaku usaha yang hendak memperoleh sertifikat halal tahun 2025, terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar proses registrasi dan audit dapat berjalan lancar. Persyaratan itu mencakup identitas usaha yang jelas termasuk nama usaha, alamat lengkap, NIB dan legalitas lainnya. Tidak kalah penting adalah daftar produk yang diajukan jenis produk, varian, dan penamaannya harus tercantum secara lengkap. Selanjutnya, seluruh bahan baku yang digunakan dalam produksi harus dapat ditelusuri asal-usulnya dan bersumber dari pemasok yang sudah sesuai standar halal. Proses produksi sendiri harus dijamin bebas dari kontaminasi bahan non-halal dan menggunakan peralatan serta fasilitas yang bersih dan tertata.

Dokumentasi internal tak kalah penting, dimana pelaku usaha wajib memiliki sistem internal yang dikenal sebagai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dapat membuktikan bahwa organisasi usaha telah menerapkan prosedur pengendalian kehalalan secara sistematis. Khusus untuk pelaku UMKM, pendampingan dari tenaga resmi bersertifikat menjadi bagian dari syarat agar proses sertifikasi dapat terverifikasi dengan baik. Tidak kalah penting adalah pengisian formulir pendaftaran melalui sistem resmi yang ditetapkan oleh BPJPH bagi pelaku usaha yang menunda langkah ini, ada risiko tertinggal dalam antrean skema gratis atau reguler.

Pelaku usaha memiliki dua jalur untuk mendaftar: program gratis bagi UMKM dengan kuota terbatas, dan jalur reguler yang lebih cepat dan terstruktur. Meskipun program gratis sangat membantu, karena kuotanya terbatas, pelaku usaha yang memilih jalur reguler akan mendapatkan pendampingan profesional, audit rutin, dan sertifikasi dapat terbit dalam waktu yang lebih singkat. Setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, audit lapangan oleh lembaga pemeriksa halal akan dilaksanakan, dan jika hasil audit memuaskan maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH dan berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan.

Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan ini, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas yang diperlukan, tetapi juga memperkuat posisi di pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang ekspor maupun kerjasama yang lebih luas. LPH Hidayatullah senantiasa siap memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen hingga audit akhir, agar proses sertifikasi halal Anda berjalan semulus mungkin dan membawa manfaat maksimal bagi usaha Anda.

Scroll to Top