Jakarta — Isu mengenai produk asal Amerika Serikat yang disebut-sebut dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah pun memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal bagi produk yang memang termasuk kategori wajib bersertifikat halal.
Pemerintah menyampaikan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang masuknya sejumlah produk dari negara tersebut ke pasar domestik. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan ketentuan halal yang berlaku di Indonesia. Beberapa kategori produk tertentu dapat memperoleh kemudahan dalam proses pengakuan standar, tetapi tetap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Melalui skema kerja sama internasional, sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah diakui dapat digunakan dan didaftarkan di Indonesia. Dengan mekanisme ini, produk impor tidak harus menjalani proses sertifikasi ulang secara penuh, namun tetap wajib memenuhi standar jaminan produk halal sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan produk Amerika Serikat bebas dari kewajiban halal merupakan kesalahpahaman. Semua produk yang termasuk kategori wajib halal dan beredar di Indonesia tetap harus memiliki sertifikat halal serta mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal, kecuali produk yang secara jelas berbahan haram dan telah diberi keterangan non-halal.

Menanggapi perkembangan ini, LPH Hidayatullah menilai bahwa penguatan regulasi halal tetap menjadi hal penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen Muslim di Indonesia. Lembaga pemeriksa halal memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemeriksaan dan verifikasi produk berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
LPH Hidayatullah juga terus mendorong peningkatan literasi halal serta pendampingan sertifikasi bagi pelaku usaha, baik produk dalam negeri maupun yang berkaitan dengan rantai pasok global. Dengan sistem jaminan produk halal yang kuat, masyarakat dapat memperoleh kepastian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi.
Ke depan, penguatan ekosistem halal di Indonesia diharapkan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kerja sama perdagangan internasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tetap dapat didorong tanpa mengabaikan prinsip jaminan kehalalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Muslim.