LPH Hidayatullah

Pahami Perbedaan Self Claim dan Sertifikasi Halal Resmi bagi Pelaku Usaha

Jakarta — Dalam perkembangan industri halal di Indonesia, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan antara klaim halal secara mandiri (self claim) dan sertifikasi halal resmi. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Self claim atau klaim halal mandiri merupakan pernyataan halal yang dibuat sendiri oleh pelaku usaha tanpa melalui proses sertifikasi resmi. Praktik ini dinilai memiliki risiko tinggi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melalui proses verifikasi yang menyeluruh. Dalam regulasi yang berlaku, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, sertifikasi halal resmi merupakan proses yang dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga sistem jaminan halal. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga pemeriksa halal, sehingga menghasilkan pengakuan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Sertifikasi halal dengan skema self declare hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah serta bahan yang sederhana. Proses verifikasinya dilakukan oleh pendamping, bukan auditor profesional. Sebaliknya, sertifikasi halal reguler berlaku untuk semua skala usaha dan melibatkan audit langsung oleh auditor halal untuk memastikan seluruh proses sesuai standar.

Selain itu, dari sisi kepercayaan, sertifikasi halal resmi memiliki nilai yang jauh lebih tinggi karena telah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif. Produk yang telah bersertifikat halal resmi juga memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.

Menanggapi hal ini, LPH Hidayatullah menegaskan bahwa penting bagi pelaku usaha untuk tidak hanya mengandalkan klaim halal secara mandiri, tetapi juga memastikan produknya melalui proses sertifikasi resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen Muslim.

Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPH Hidayatullah berperan dalam melakukan audit dan verifikasi terhadap bahan, proses produksi, serta sistem jaminan halal pelaku usaha. Proses ini memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

LPH Hidayatullah juga mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memanfaatkan berbagai program sertifikasi halal yang tersedia, termasuk skema yang lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar.

Ke depan, peningkatan literasi halal menjadi kunci penting dalam membangun ekosistem halal yang kuat. Dengan memahami perbedaan antara self claim dan sertifikasi halal resmi, diharapkan pelaku usaha dapat mengambil langkah yang tepat dalam mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan terpercaya.

Scroll to Top