BPJPH Raih Rekor Dunia MURI lewat Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi
Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mencatat capaian besar dalam penguatan ekosistem halal nasional. Melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik lokasi di seluruh Indonesia, BPJPH berhasil meraih rekor dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya masif pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Sosialisasi dilakukan secara nasional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai daerah.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kesiapan dan pemahaman seluruh pihak agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan informasi mengenai layanan sertifikasi halal, konsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga kesempatan melakukan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kegiatan.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaminan Produk Halal BPJPH, Farid Wadjdi, menjelaskan bahwa sosialisasi dipusatkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan terhubung melalui teleconference dengan ribuan titik lokasi di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut juga melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas, pemerintah daerah, hingga mitra strategis BPJPH lainnya.
Keberhasilan pelaksanaan sosialisasi serentak di ribuan titik tersebut dinilai menjadi bukti kuat meningkatnya perhatian terhadap penguatan industri halal nasional. Selain meningkatkan literasi halal masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia.

Menanggapi capaian tersebut, LPH Hidayatullah menilai bahwa sosialisasi masif mengenai implementasi wajib halal merupakan langkah strategis dalam membangun kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPH Hidayatullah terus berperan aktif dalam mendukung penguatan ekosistem halal nasional melalui pemeriksaan dan verifikasi produk halal, edukasi kepada masyarakat, serta pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
LPH Hidayatullah juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum sosialisasi wajib halal sebagai sarana meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
Dengan semakin luasnya literasi halal dan meningkatnya jumlah produk bersertifikat halal, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia yang kompetitif dan terpercaya.
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)