LPH Hidayatullah

Beberapa produk dan bahan yang harus diuji Laboratium

Untuk menjamin kehalalan dan kesucian bebarapa produk perlu diuji dari cemaran babi dan unsur turunannya, kandungan alkohol didalamnya, dan daya tembus air

Produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya yang akan dikonsumsi, dipakai, dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh umat Islam wajib terjamin kesucian dan kehalalannya

Komisi Fatwa MUI menetapkan Keputusan tentang Produk dan/atau Bahan yang Harus Dilakukan Uji Laboratorium untuk dijadikan pedoman

Produk dan/atau bahan tertentu yang wajib dilakukan uji lab meliputi:

  1. Produk yang mengandung alkohol.
  2. Produk olahan daging hewan sembelihan.
  3. Menu restoran/katering/dapur yang menggunakan bahan daging dari hewan sembelihan (kecuali daging ayam) atau bahan olahan daging hewan sembelihan yang telah dikemas ulang/dilabel ulang/diproses secara fisik oleh supplier yang belum memiliki sertifikat halal.
  4. Menu restoran/katering/dapur yang menggunakan bumbu (seasoning) dari hewan sembelihan yang telah dikemas ulang/dilabel ulang/diproses secara fisik oleh supplier yang belum memilikisertifikat halal.
  5. Produk bumbu (seasoning) yang menggunakan bahan hewani seperti daging, tulang, dan kulit.
  6. Produk turunan hewan (selain daging).
  7. Produk yang menggunakan gelatin (termasuk dari ikan) sebagai bahan baku/bahan tambahan.
  8. Produk yang menggunakan gelatin sebagai bahan penolong;
  9. Obat/suplemen yang menggunakan cangkang kapsul dari bahan hewani yang dikemas ulang/dilabel ulang oleh supplier yang belum memiliki sertifikat halal.
  10. Kosmetik yang mengandung ektrak plasenta hewan.
  11. Produk enzim dari sumber hewani.
  12. Produk yang menggunakan enzim dari sumber hewani sebagai bahan baku atau bahan tambahan.
  13. Produk yang menggunakan enzim dari sumber hewani sebagai bahan penolong)
  14. Produk kosmetik dan tinta pemilu yang tidak memiliki klaim tahan air,seperti klaim tahan air: waterproof, water resistant, sweat proof, dan lain-lain.
  15. Barang gunaan yang menggunakan bahan hewani.

Keputusan ini ditetapakan oleh Majelis Ulama Komisi Fatwa pada tanggal 03 Desember 2022

Semua pihak yang terkait dalam sertifikasi halal menjadikan Keputusan ini sebagai pedoman.

Scroll to Top