Dengan perkembangan teknologi dalam kehidupan modern tidak dapat terelakkan, tak terkecuali dalam dunia usaha rumah potong hewan bahwa rumah potong hewan di beberapa negara telah melakukan penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin bahwa penyembelihan dengan menggunakan mesin tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait status hukumnya bahwa untuk itu, Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa tentang hukum standar sertifikasi halal penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin sebagai pedoman.
Firman Allah yang artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)mengundi nasib dengan anak panah. Itu adalah perbuatan kefasikan.(QS. Al-Maidah [5]: 3)
Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. (QS. Al-An’am [6]: 121)
Hadits Nabi:
Dari Abi Umamah al-Bahily ra bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (Dibolehkan sebagai alat menyembelih) setiap alat yang memotong urat-urat sepanjang bukan taring ataupun kuku. (HR. al-Baihaqi)
Dari ‘Abayah bin Rifa’ah bin Rafi’ bin Khadij dari kakeknya: … Kakekku berkata: “Sesungguhnya kami berharap atau khawatir bertemu lawan esok hari, sedangkan kami tidak membawa pisau. Bolehkah kami menyembelih dengan bambu? Nabi Saw menjawab, ‘Semua benda yang dapat mengalirkan darah dan dibacakan nama Allah, maka makanlah sembelihan itu, kecuali dengan gigi dan kuku. Akan aku ceritakan kepadamu alasannya, yaitu; gigi itu tulang dan kuku itu pisau orang-orang habsyi.” (HR. al-Bukhari) 3. Kaidah-kaidah fikih, antara lain:
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin adalah penyembelihan hewan yang dilakukan dengan menggunakan alat potong berupa mesin secara otomatis.
Ketentuan Hukum
- Penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya boleh dan daging sembelihannya hukumnya halal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang mengoperasikan mesin adalah muslim, akil baligh, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan
b. mesin yang digunakan adalah alat yang tajam dan tidak berasal dari bahan tulang, gigi, dan/atau kuku
c. penyembelih wajib menyebut basmalah. - Penyebutan basmalah dilakukan oleh penyembelih sesaat sebelum atau pada saat memulai mengoperasikan mesin.
- Jika mesin telah dimatikan dan akan dioperasikan lagi, maka penyembelih wajib mengulang penyebutan basmalah.
- Penyembelihan dengan menggunakan mesin wajib memutus empat saluran, yaitu saluran pernafasan (hulqum), saluran makan (mari’) dan dua urat darah (wadajain)
Rekomendasi
- Pemerintah menetapkan standar penyembelihan dengan menggunakan mesin otomatis dengan mengacu pada fatwa ini.
- Auditor dan LPH menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam proses auditing.
- Rumah potong hewan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman pelaksanaan penyembelihan dengan menggunakan mesin otomatis.
