HUKUM KOSMETIKA YANG TIDAK TEMBUS AIR
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang Tidak Tembus Air untuk dijadikan pedoman.
Bahwa saat ini banyak beredar produk kosmetika yang tidak tembus air sehingga dapat menghalangi air masuk ke permukaan kulit yang wajib terbasuh baik pada saat wudhu maupun mandi hadas;
Bahwa untuk menjamin masuknya air ke permukaan kulit yang wajib dibasuh, baik pada saat wudhu maupun mandi besar, diperlukan standar produk kosmetika yang tembus air;
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
- Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
- Kosmetika tidak tembus air adalah kosmetik yang jika diaplikasikan pada kulit, rambut, kuku atau bibir menyebabkan air tidak dapat menyentuhnya secara langsung.
- Karakteristik kosmetika tidak tembus air diuji melalui sampel kosmetika yang diaplikasikan pada indikator sebagai penanda apabila air dapat melewati sampel yang sudah kering.
Ketentuan Hukum
- Penggunaan kosmetika sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Umum nomor 1, hukumnya boleh (mubah) selama tidak mengandung najis dan/atau tidak membahayakan.
- Penggunaan kosmetika yang tidak tembus air sebagaimana yang dimaksud pada Ketentuan Umum nomor 2, hukumnya boleh (mubah) selama tidak mengandung najis dan/atau tidak membahayakan.
- Penggunaan kosmetika yang tidak tembus air sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Umum nomor 2, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Kosmetika yang tidak tembus air harus dibersihkan dan dihilangkan terlebih dahulu dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar.
b. Apabila kosmetika yang tidak tembus air tidak dibersihkan dan dihilangkan dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar, maka bersucinya tidak sah
4. Kosmetika yang tidak tembus air sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Umum nomor 2, dapat disertifikasi halal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ada penjelasan atau informasi bahwa produk tersebut adalah kosmetika yang tidak tembus air.
b. Ada petunjuk penggunaan yang jelas bagi konsumen muslim, untuk membersihkan dan menghilangkan kosmetika tersebut dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar.