Jakarta — Telur adalah salah satu bahan makanan yang paling sering dikonsumsi masyarakat. Hampir setiap hari telur hadir di meja makan, baik dalam bentuk telur rebus, dadar, maupun sebagai campuran berbagai produk olahan. Lalu muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan, apakah semua telur itu halal dalam Islam.

Secara umum, telur yang berasal dari hewan halal seperti ayam dan bebek hukumnya halal untuk dikonsumsi. Dalam kajian fikih, telur mengikuti hukum hewan induknya. Karena ayam dan bebek termasuk hewan yang halal dimakan, maka telurnya pun halal. Telur juga tidak memerlukan proses penyembelihan seperti daging, sehingga selama berasal dari hewan yang halal, tidak ada larangan untuk mengonsumsinya.
Namun, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan. Telur yang sudah diolah menjadi produk makanan, seperti kue, roti, atau makanan siap saji, harus dilihat kembali bahan tambahannya. Jika dalam proses pengolahan terdapat campuran bahan yang haram atau tidak jelas asal-usulnya, maka status halal produknya tentu perlu ditinjau kembali.
Ada pula pembahasan mengenai telur yang sudah berkembang menjadi embrio. Dalam sebagian pendapat ulama, kondisi ini memiliki hukum berbeda karena sudah terbentuk unsur kehidupan yang tidak melalui proses penyembelihan sesuai syariat. Karena itu, tidak semua bentuk telur bisa disamakan hukumnya.
Memahami konsep halal bukan hanya soal bahan dasar, tetapi juga proses dan kondisi produk tersebut. Memilih makanan halal sekaligus baik dan aman dikonsumsi merupakan bagian dari ikhtiar menjaga diri sesuai tuntunan syariat.
Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPH Hidayatullah terus berkomitmen memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya sistem jaminan produk halal. Melalui sosialisasi dan literasi halal yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat semakin tenang dan percaya diri dalam memilih produk yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.