LPH Hidayatullah

Kupas Tuntas Syarat Sertifikasi Halal untuk Dapur MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu upaya besar pemerintah dalam memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi secara merata. Dalam pelaksanaannya, dapur pengolah makanan memiliki peran strategis sebagai penyedia hidangan yang aman, bergizi, dan sesuai standar kehalalan. LPH Hidayatullah menempatkan diri sebagai mitra profesional dalam memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai prinsip halal dan tayyib, sehingga kualitas pangan yang diterima masyarakat tetap terjaga.

Sertifikasi halal bagi dapur MBG bukan sekadar formalitas atau pemenuhan regulasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada penerima manfaat yang sebagian besar merupakan umat Muslim. Dengan memastikan dapur tersertifikasi halal, pengelola dapur menunjukkan komitmen terhadap keamanan, kebersihan, dan ketepatan standar syariat. Selain memperkuat kepercayaan publik, sertifikasi halal juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses, mulai dari bahan baku hingga penyajian, telah melalui pemeriksaan yang sistematis.

Sebagai lembaga pemeriksa halal yang resmi dan berwenang, LPH Hidayatullah memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan. Untuk dapur MBG yang termasuk usaha dengan skala besar dan risiko tinggi, proses sertifikasi dilakukan melalui skema reguler yang mewajibkan audit lapangan secara langsung. Audit ini memastikan setiap prosedur operasional, fasilitas, dan bahan yang digunakan memenuhi standar kehalalan.

Sebelum pelaksanaan audit, pelaku usaha perlu melengkapi persyaratan administrasi seperti legalitas usaha yang mencakup NIB, izin operasional, NPWP, serta dokumen pendukung lainnya. Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui sistem resmi, dengan memilih LPH Hidayatullah sebagai lembaga pemeriksa. Pada tahap awal ini, pelaku usaha juga wajib menetapkan seorang Penyelia Halal yang telah mengikuti pelatihan dan disahkan melalui surat keputusan internal, karena peran penyelia ini sangat penting dalam mengawasi penerapan kehalalan di dapur.

Persyaratan teknis menjadi bagian yang paling fundamental dalam proses sertifikasi. Seluruh bahan baku yang digunakan harus dapat dipastikan kehalalannya, terutama bahan-bahan kritis yang berasal dari hewani atau bahan tambahan tertentu. Dapur juga harus menerapkan standar kebersihan dan sanitasi yang baik, memastikan peralatan bebas dari kontaminasi, serta menerapkan sistem kerja yang mencegah bercampurnya bahan atau peralatan non-halal. Selain itu, pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh, yang mencakup pengendalian bahan baku, prosedur produksi, distribusi, hingga pelatihan rutin bagi seluruh karyawan. Untuk dapur MBG yang melayani masyarakat dalam jumlah besar, pemenuhan standar keamanan pangan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi juga menjadi persyaratan penting selain aspek kehalalan itu sendiri.

Setelah seluruh persiapan administrasi dan teknis terpenuhi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap audit dengan mengajukan permohonan melalui sistem sertifikasi halal. Auditor dari LPH Hidayatullah kemudian akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas, proses produksi, dokumen pendukung, serta sistem jaminan halal yang diterapkan. Hasil audit selanjutnya dibahas pada tingkat penetapan fatwa atau otoritas halal untuk menentukan status kehalalan dapur. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dan dapur tersebut resmi dinyatakan layak beroperasi sesuai standar halal nasional.

Melalui proses sertifikasi halal yang menyeluruh ini, diharapkan dapur-dapur MBG dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan layanan pangan publik yang bersih, aman, dan memenuhi standar syariat. LPH Hidayatullah siap mendampingi setiap langkah proses tersebut, mulai dari persiapan hingga penyelesaian audit, agar pelaku usaha dapat menjalankan operasional dengan lebih percaya diri dan profesional.

Scroll to Top