Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Lingkup Layanan Kami saat ini yaitu :
Makanan
- Susu dan Analognya
- Lemak, Minyak, dan Emulisi Minyak
- Es untuk Dimakan (Edible Ice) termasuk Sherbet dan Sorbet
- Buah dan Sayur dengan Pengolahan
- Kembang Gula/Permen dan Cokelat
- Serelia dan Produk Serelia
- Produk Bakery
- Daging dan Olahan Daging
- Ikan dan Produk Perikanan
- Telur Olahan dan Hasil Olahan Telur
- Gula dan Pemanis, Termasuk Madu
- Garam, Rempah, Sup, Saus, Salad
- Pangan Olahan untuk kebutuhan Gizi Khusus
- Makanan Ringan siap Santap
- Pangan Siap Saji
- Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan (Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Kedai Makanan/Minuman, Kantin, Katering)
- Bahan Tambangan Pangan
Minuman
- Air Minum
- Sari buah dan Sari Sayuran
- Konsentrat Sari Buah dan Sari Sayur
- Minuman Berbasis Air, Berperisa, dan Particulated drinks
- Kopi, Teh, Seduhan Herbal
- Minuman Berbasis Susu
- Minuman Tradisional
Obat
- Obat Tradisional
- Suplemen Kesehatan
- Obat Kuasi
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas
- Obat Keras yang bukan Narkotika dan Psikotropika
Produk Kimiawi
- Kelompok bahan penolong
- Produk kimia lainnya
Barang Gunaan
- Sandang
- Penutup Kepala
- Aksesoris
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Peralatan rumah tangga
- Perlengkapan Peribadatan bagi Umat Islam
- Kemasan Produk
- Alat Tulis dan Perlengkapan Kantor
- Alat Kesehatan
Setelah menjadi LPH Utama lingkup layanan bertambah menjadi :
- Kosmetik
- Produk Biologi
- Produk Rekayasa Genetika
- Jasa Penyembelihan
- Jasa Pengolahan
- Jasa Penyimpanan
- Jasa Pengemasan
- Jasa Pendistribusian
- Jasa Penjualan
- Jasa Penyajian