Jakarta – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati setiap 1 Juli menjadi momentum untuk mengapresiasi peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui dukungan penuh Polri terhadap implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Mall Pakuwon, Kota Bekasi, dan dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, sambutan tertulis Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dibacakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal merupakan kebijakan strategis yang perlu mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Kapolri menyampaikan bahwa “Implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian hukum, penguatan kepercayaan publik, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan sekadar memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing.
Melalui dukungan tersebut, Polri juga menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal melalui fungsi pengawasan, penegakan hukum, serta sinergi dengan BPJPH dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Implementasi Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 merupakan amanat pemerintah untuk memperkuat Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia. Dengan semakin dekatnya batas waktu implementasi, pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan proses sertifikasi halal produknya agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku serta meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
LPH Hidayatullah menyambut baik komitmen Polri dalam mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Sinergi antara BPJPH, Polri, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), pemerintah daerah, serta pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat, terpercaya, dan berkelanjutan. Momentum Hari Bhayangkara diharapkan semakin memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan implementasi Wajib Halal yang efektif demi perlindungan konsumen dan kemajuan industri halal nasional.
Sumber : BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)