LPH Hidayatullah

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha, terutama di bidang makanan, minuman, dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, produk yang ditawarkan lebih dipercaya oleh konsumen Muslim, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal secara resmi. Jika Anda adalah salah satunya, simak panduan lengkap berikut ini!

Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?

Sebelum membahas cara mendapatkan sertifikat halal, penting untuk memahami manfaat dari sertifikasi ini. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga membantu pelaku usaha dalam memperluas pasar. Beberapa manfaat utama memiliki sertifikat halal antara lain:

  • Menjamin kehalalan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh MUI dan BPJPH.
  • Meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi pemerintah mengenai produk halal.
  • Mempermudah akses ke jaringan distribusi yang mengutamakan produk bersertifikat halal.

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Jika Anda ingin mendapatkan sertifikat halal untuk usaha Anda, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah tahapan lengkapnya:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum mengajukan sertifikat halal, pastikan usaha Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bisa didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah.

2. Membuat Akun SIHALAL

SIHALAL adalah platform resmi yang digunakan untuk mengajukan sertifikasi halal. Untuk mendaftarkan usaha Anda, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps.
  • Buat akun dengan mengisi data usaha secara lengkap.
  • Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi usaha Anda.

3. Melengkapi Data Permohonan Sertifikat Halal

Setelah memiliki akun di SIHALAL, Anda perlu melengkapi data permohonan. Data yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan sertifikasi halal.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar.
  • Data pelaku usaha (nama, alamat, jenis usaha, dan lain-lain).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Lisensi importir (jika usaha Anda bergerak di bidang impor produk halal).
  • Dokumen penyelia halal.
  • Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menjelaskan proses produksi dan bahan baku yang digunakan.

4. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH Hidayatullah

LPH ini telah berizin dari BPJPH dan memiliki tim ahli yang kompeten dalam melakukan audit kehalalan produk. LPH ini bertugas:

  • Melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk.
  •  Menyesuaikan dokumen dengan standar yang ditetapkan.
  •  Memastikan seluruh bahan baku yang digunakan sesuai dengan ketentuan halal.

5. Proses Verifikasi dan Validasi oleh LPH

LPH Hidayatullah memiliki tim auditor yang akan melakukan pemeriksaan dokumen dan kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

Setelah memilih LPH, lembaga ini akan melakukan pemeriksaan terhadap produk dan dokumen yang telah diajukan. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapi sebelum proses berlanjut.

6. Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH

Jika dokumen dan produk telah diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). STTD ini menandakan bahwa permohonan Anda telah diterima dan masuk dalam tahap berikutnya.

7. Penetapan Kehalalan Produk oleh Komite Fatwa MUI

Produk yang sudah lolos verifikasi akan ditinjau oleh Komite Fatwa MUI. Komite ini akan menentukan apakah produk tersebut benar-benar halal berdasarkan kajian ilmiah dan syariat Islam.

8. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Setelah ditetapkan sebagai produk halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui platform SIHALAL. Anda dapat mengunduh dan mencetak sertifikat tersebut untuk keperluan usaha.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi Halal

Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan sertifikat halal.
  • Formulir pendaftaran.
  • Data lengkap pelaku usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Lisensi importir (jika berlaku).
  • Dokumen penyelia halal.
  • Manual Surat Jaminan Produk Halal (SJPH).

Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)! BPJPH menyediakan skema sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi syarat. Beberapa ketentuannya antara lain:

  • Usaha harus berstatus mikro atau kecil sesuai regulasi yang berlaku.
  • Produk yang diajukan tidak mengandung bahan haram.
  • Proses produksi dilakukan secara sederhana dan tidak kompleks.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis, Anda bisa langsung mendaftar melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps.

Kesimpulan

Mendapatkan sertifikat halal bukanlah proses yang sulit jika Anda mengetahui prosedurnya dengan benar. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memperoleh sertifikat halal secara resmi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Jangan lupa untuk memanfaatkan skema sertifikasi halal gratis jika usaha Anda memenuhi syarat!

Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan terbaru mengenai cara mendapatkan sertifikat halal, agar bisnis Anda tetap berjalan lancar dan sesuai standar. Segera ajukan sertifikasi halal untuk usaha Anda dan raih peluang bisnis yang lebih luas! Semoga bermanfaat, dan selamat mencoba!

Scroll to Top