LPH Hidayatullah

Pemerintah Perpanjang Penahapan Wajib Halal hingga Oktober 2028, Pelaku Usaha Perlu Cermati Perubahan Jadwal

Pemerintah Perpanjang Penahapan Wajib Halal hingga Oktober 2028, Pelaku Usaha Perlu Cermati Perubahan Jadwal

JAKARTA — Pemerintah melakukan penyesuaian masa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, serta kebutuhan memberikan ruang penyesuaian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui siaran pers pada Jumat (16/10/2026). Penyesuaian dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menjadi salah satu landasan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah kategori produk dijadwalkan memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, pemerintah memandang perlu memperpanjang masa penahapan agar kesiapan pelaku usaha, industri, dan ekosistem pendukung sertifikasi halal dapat diperkuat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kewajiban bersertifikat halal berjalan efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Sejumlah Kategori Produk Mendapat Penyesuaian Jadwal

Dalam kebijakan terbaru tersebut, terdapat beberapa perubahan jadwal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Pertama, kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Kedua, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Ketiga, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri juga mendapatkan penyesuaian jadwal. Kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga berlaku bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki batas akhir masa penahapan pada 2026, yakni obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Untuk kelompok tersebut, masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, jadwal kategori lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan kategori obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki jadwal hingga 17 Oktober 2034.

Penguatan Ekosistem Halal Tetap Menjadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian jadwal bukan berarti menghapus kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini merupakan langkah untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi penguatan ekosistem, peningkatan kesiapan pelaku usaha, serta penyelarasan pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor.

Pemerintah juga akan menyesuaikan peraturan pelaksanaan sesuai perubahan PP tersebut dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini menjadi momentum untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal secara lebih terencana. Persiapan dapat dilakukan melalui penataan bahan baku, proses produksi, dokumentasi, serta pemahaman terhadap prosedur pengajuan sertifikat halal sesuai kategori usaha dan produk masing-masing.

Bagi LPH Hidayatullah, penguatan ekosistem halal tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal. Pendampingan, pemeriksaan kehalalan produk, dan peningkatan pemahaman mengenai sertifikasi halal diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan masa penahapan secara optimal.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan waktu tambahan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesiapan, bukan menunda persiapan. Sebab, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dengan perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, dan penguatan daya saing industri halal Indonesia.

 

Sumber : Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian RI
Ditulis Oleh : Ubaidillah Navis

Scroll to Top