Pengertian dan fungsi dari Penyelia Halal
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pengertian penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Pada Pasal 24 butir C, Perusahaan wajib memiliki Penyelia Halal. Sementara itu, pada Pasal 28 UU JPH disebutkan bahwa persyaratan Penyelia Halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami…