LPH Hidayatullah

Titik Kritis Bahan Obat: Membedakan Alkohol Sintetis (Petroleum) dan Khomar dalam Sterilisasi Alat Medis

Pernah penasaran karena  lihat botol alkohol 70% atau 95% tapi ada label halal di kemasannya? Kami yakin, kamu pasti akan sangat kaget. Soalnya, selama ini alkohol sering langsung diasosiasikan dengan sesuatu yang haram. Tapi sebenarnya, kamu cukup perlu memahami Titik Kritis Bahan Obat, terutama dalam dunia medis dan kesehatan, sehingga kamu tidak cepat mengambil kesimpulan.

Titik Kritis Bahan Obat dan Asal-Usul Alkohol Medis

Titik kritis ini adalah tahapan atau aspek penting dalam bahan obat yang menentukan status kehalalannya, mulai dari sumber bahan baku, proses produksi, sampai fungsi penggunaannya. Dalam kasus alkohol medis, titik kritis utamanya ada pada asal alkohol itu sendiri.

Alkohol yang dipakai untuk antiseptik dan sterilisasi alat medis umumnya berasal dari bahan sintetis berbasis petroleum, bukan hasil fermentasi minuman keras. Selain itu, alkohol sintetis ini diformulasikan khusus untuk kebutuhan kesehatan, seperti membersihkan luka, mensterilkan alat medis, dan membunuh kuman. Jadi, dari sisi Titik Kritis Bahan Obat, asal bahan bakunya berbeda jauh dengan khamr yang memang ditujukan untuk diminum dan memabukkan.

Membedakan Alkohol Sintetis dan Khamr dalam Perspektif Halal

Banyak orang menyamakan semua alkohol itu haram, padahal dalam kajian halal, hal tersebut tidak sesederhana itu. Karena memang Titik Kritis Bahan Obat jadi kuncinya.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sempat menjelaskan secara terbuka terkait viralnya produk alkohol antiseptik berlabel halal. Menurut beliau, masyarakat perlu membedakan antara alkohol sebagai barang gunaan dan khamr sebagai minuman beralkohol. Alkohol 70% dan 95% yang digunakan sebagai antiseptik bukanlah produk konsumsi, melainkan produk kesehatan.

Dari sudut pandang Titik Kritis Bahan Obat, fungsi penggunaan sangat menentukan. Alkohol medis tidak ditujukan untuk diminum, tidak diproses sebagai minuman, dan tidak digunakan untuk tujuan yang memabukkan. Inilah alasan mengapa produk seperti alkohol antiseptik merek Onemed bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH dan terdaftar resmi di sistem Sihalal.

Peran Regulasi dan LPH dalam Menjaga Titik Kritis Bahan Obat

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, antiseptik masuk kategori produk yang wajib bersertifikat halal sebagai barang gunaan. Artinya, produk ini memang diawasi secara ketat, termasuk dari sisi Titik Kritis Bahan Obat. Lalu, apa kaitannya dengan LPH Hidayatullah?

LPH Hidayatullah adalah salah satu LPH yang sudah mendapat izin resmi dari BPJPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Selain itu, LPH Hidayatullah bahkan terakreditasi sebagai LPH UTAMA dengan ruang lingkup pemeriksaan yang lengkap dan tercatat sebagai salah satu dari 4 LPH terbaik se-Indonesia.

Melalui proses audit yang detail, LPH memastikan setiap Titik Kritis Bahan Obat benar-benar aman dan sesuai syariat, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga kegunaan akhir produk. Jadi, sertifikat halal yang diterbitkan bukan asal tempel, tapi hasil dari proses panjang dan profesional.

Sekarang kamu tahu, kan, kenapa alkohol medis bisa berlabel halal? Semua kembali ke pemahaman Titik Kritis Bahan Obat yang tepat. Selama alkohol tersebut berasal dari bahan sintetis, digunakan sebagai barang gunaan, dan tidak ditujukan untuk konsumsi, maka status kehalalannya bisa ditetapkan secara sah. Dengan memahami Titik Kritis Bahan Obat, kamu nggak cuma jadi lebih tenang sebagai konsumen, tapi juga lebih cerdas menyikapi informasi viral yang beredar di media sosial.

Scroll to Top