Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Haikal Hasan menegaskan bahwa tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, perjalanan panjang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia telah berlangsung selama puluhan tahun hingga akhirnya memiliki landasan hukum dan kelembagaan yang kuat seperti saat ini. Karena itu, implementasi kewajiban sertifikasi halal harus dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPJPH menjelaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang telah dimulai pada Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar. Pada tahap berikutnya, cakupan kewajiban sertifikasi halal diperluas untuk menjangkau lebih banyak jenis produk, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk impor yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia.
Adapun kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Menjelang implementasi kebijakan tersebut, BPJPH terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. Salah satu langkah besar yang telah dilakukan adalah pelaksanaan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia yang berhasil meraih rekor dunia dari MURI sebagai kegiatan sosialisasi wajib halal serentak di lokasi terbanyak.
Selain itu, BPJPH juga terus memperkuat kelembagaan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah serta mendorong digitalisasi layanan sertifikasi halal agar semakin mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendukung kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
LPH Hidayatullah menyambut baik komitmen BPJPH tersebut. Kepastian pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal produknya. Dengan semakin dekatnya tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah, pelaku usaha diharapkan tidak menunda proses sertifikasi agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Melalui kolaborasi antara BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal, pendamping halal, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
Sumber data: BPJPH melalui Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tanggal 10 Juni 2026
Ditulis Oleh : Ubaidillah Navis (Ketua Divisi Media LPH Hidayatullah)