LPH Hidayatullah

Siapkan Dokumen dari Sekarang, Ini Checklist Wajib Sebelum Mengurus Sertifikasi Halal

Mengurus sertifikasi halal membutuhkan sejumlah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha. Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu proses pengajuan berjalan lebih tertib dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Melalui informasi yang dibagikan LPH Hidayatullah, terdapat beberapa dokumen dan data penting yang wajib disiapkan sebelum mengurus sertifikasi halal. Dokumen tersebut berkaitan dengan identitas usaha, produk, lokasi, bahan yang digunakan, hingga proses produksi.

Berikut checklist dokumen yang perlu disiapkan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Identitas Pelaku Usaha
Pelaku usaha perlu menyiapkan NIB serta identitas pelaku usaha sebagai bagian dari kelengkapan data dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

2. Daftar Produk dan Menu
Siapkan daftar produk yang dijual, termasuk daftar menu atau harga. Informasi ini diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai produk yang akan diajukan sertifikasi halalnya.

3. Alamat atau Lokasi Operasional
Informasi mengenai alamat dan lokasi operasional usaha juga harus disiapkan dengan jelas. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian data tempat usaha dalam proses sertifikasi

4. Informasi Bahan yang Digunakan
Pelaku usaha perlu memiliki informasi mengenai seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan pendukung yang digunakan dalam proses produksi. Kelengkapan informasi bahan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kehalalan produk.

5.Proses Produksi atau Pengolahan Produk
Selain bahan, pelaku usaha juga perlu menjelaskan proses produksi atau pengolahan produk yang dilakukan. Proses tersebut menjadi bagian dari penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

6. Surat Komitmen Menjaga Kehalalan Produk
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan surat komitmen untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan sebagai bentuk kesungguhan dalam mempertahankan status halal produk setelah sertifikasi diperoleh.

LPH Hidayatullah mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Persiapan dokumen dan data usaha sejak sekarang dapat membantu proses pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan terarah.

Dengan dokumen yang lengkap serta informasi usaha yang sesuai, pelaku usaha dapat lebih siap dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.

 

 

Ditulis Oleh Ubaidillah Navis

Scroll to Top