DPP Hidayatullah Hadiri Forum MUI Bahas Implementasi Wajib Halal dan Kesiapan Ekosistem Halal Nasional

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hidayatullah turut menghadiri kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. Kegiatan ini mempertemukan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan unsur pemerintah untuk membahas kesiapan implementasi kebijakan Wajib Halal yang saat ini sedang berjalan serta tahapan implementasinya ke depan.
Forum yang digelar MUI tersebut menghadirkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bersama perwakilan pemerintah untuk bertukar pikiran dan memberikan masukan terkait implementasi Wajib Halal yang akan terus berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (Babeh Haekal), serta berbagai unsur pemerintah yang memiliki peran dalam penguatan ekosistem halal nasional. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhalangan hadir diwakili oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, yang menyampaikan arah kebijakan pemerintah terkait implementasi Wajib Halal.
Dalam pemaparannya, Dradjad Hari Wibowo menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal memerlukan orkestrasi lintas kementerian dan lembaga dengan pembagian peran yang jelas. BPJPH berperan sebagai pusat data dan otoritas utama jaminan produk halal yang mengelola registrasi, koordinasi kebijakan, dan integrasi sistem. Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Kesehatan bertugas mengoordinasikan penahapan kewajiban halal pada sektor industri, obat-obatan, dan alat kesehatan. BPOM menjalankan fungsi pengawasan mutu dan keamanan produk, sementara Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM memperkuat ekosistem halal serta mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kewajiban halal. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri didorong untuk memperluas kerja sama internasional dan pengakuan saling terima sertifikat halal dengan berbagai negara.
Menurut Dradjad, keberhasilan implementasi Wajib Halal tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan MUI, masyarakat, dan pelaku usaha. MUI diharapkan terus memperkuat sinergi kelembagaan, mempercepat proses penetapan fatwa halal, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan ketenangan bagi konsumen.
Masyarakat didorong menjadi pengawas sosial yang cerdas dengan meningkatkan kesadaran memilih produk berlogo halal resmi serta turut menyebarluaskan edukasi halal melalui berbagai jaringan sosial, masjid, dan komunitas. Sementara itu, pelaku usaha diharapkan menjadikan sertifikasi halal sebagai strategi penguatan daya saing dan kepatuhan hukum, segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal, serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan di lingkungan usahanya.
Dalam forum tersebut, pemerintah juga memaparkan sejumlah tantangan yang masih perlu diselesaikan. Tantangan tersebut meliputi penguatan integrasi sistem SIHALAL dengan berbagai platform nasional seperti OSS, BPOM, Kemendag, Kementerian Pertanian, dan Bea Cukai; penguatan rantai pasok halal terutama terkait bahan baku impor dan status kehalalan pemasok; percepatan sertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU); peningkatan jumlah Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang kompeten; serta penyempurnaan pedoman teknis Sistem Jaminan Produk Halal.
Selain itu, perluasan fasilitasi bagi UMKM dan harmonisasi regulasi lintas kementerian dan lembaga juga menjadi perhatian utama pemerintah. Pengawasan kepatuhan terhadap jutaan pelaku usaha di seluruh Indonesia membutuhkan dukungan sistem yang terintegrasi, koordinasi yang kuat, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memaparkan perkembangan positif ekonomi halal Indonesia yang menunjukkan peran strategis sektor halal dalam perekonomian nasional.
“Halal Value Chain tumbuh sebesar Rp1.500 triliun atau 30,61 persen dari 2023 ke 2025. Kontribusinya terhadap PDB meningkat dari 24 persen menjadi 27 persen,” ujar Haikal Hasan.
Menurutnya, tren tersebut menunjukkan pertumbuhan yang positif baik dari sisi nilai ekonomi maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Data tersebut sebelumnya juga dipaparkan dalam Singapore Halal International Seminar pada 24–25 September 2025.
Haikal menjelaskan bahwa industri halal tidak hanya terbatas pada sektor makanan dan minuman, tetapi mencakup ekosistem yang sangat luas. Di antaranya sektor makanan dan minuman yang meliputi makanan fungsional, makanan rekreasional, dan makanan pokok; sektor kesehatan dan farmasi yang mencakup obat-obatan serta nutrasetikal; sektor perjalanan dan pariwisata seperti wisata dan perhotelan; hingga sektor layanan dan fasilitas seperti rumah sakit, marketplace, dan pakan.
Selain itu, industri halal juga mencakup sektor keuangan dan investasi, industri bahan baku dan bahan tambahan, perisa, bahan kimia, industri kulit, produk perawatan pribadi, perlengkapan mandi, produk hewani, ritel, logistik, penyimpanan, hingga sektor gaya hidup seperti fesyen, wewangian, dan kosmetik.
Menurut Haikal, luasnya cakupan industri halal tersebut menunjukkan bahwa implementasi jaminan produk halal bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing ekonomi nasional. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar global.
“Semakin besar kontribusi halal terhadap PDB, semakin besar pula peran jaminan produk halal dalam mendukung ekonomi nasional,” tuturnya.
Menanggapi pentingnya implementasi Wajib Halal, Ketua Umum DPP Hidayatullah, KH. Naspi Arsyad, Lc., menegaskan bahwa gerakan wajib halal bagi seorang muslim merupakan langkah strategis untuk menjaga kesucian diri sekaligus menegakkan syariat Islam di tengah kehidupan modern.
Menurutnya, mengonsumsi makanan dan menggunakan produk yang halal bukan sekadar memenuhi kebutuhan jasmani, melainkan merupakan bentuk ketaatan (ta’abbudi) kepada perintah Allah SWT. Di tengah semakin kompleksnya industri pangan, farmasi, kosmetik, dan berbagai produk konsumsi lainnya, gerakan wajib halal menjadi benteng keimanan yang melindungi umat dari konsumsi produk yang syubhat maupun haram.
KH. Naspi Arsyad juga menilai bahwa gerakan wajib halal memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat penting. Meningkatnya kesadaran halal masyarakat akan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang mandiri, kuat, dan berdaya saing global. Dalam kondisi tersebut, pasar akan merespons dengan menghadirkan produk yang tidak hanya halal tetapi juga thayyib, sehingga mendorong pelaku usaha muslim untuk menguasai rantai pasok halal dari hulu hingga hilir.
“Gerakan halal pada akhirnya tidak hanya menjadikan umat Islam sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pelaku dan pengendali pasar yang mampu menentukan standar moralitas, kebersihan, dan kualitas produk di tingkat global,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gerakan wajib halal juga merupakan instrumen dakwah kontemporer yang efektif untuk memperkenalkan nilai-nilai Islam kepada dunia. Prinsip halalan thayyiban yang menekankan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan, kemanusiaan, kesejahteraan hewan, serta kelestarian lingkungan dinilai sejalan dengan berbagai tren global terkait keamanan pangan dan gaya hidup berkelanjutan.
Menurutnya, melalui implementasi gerakan wajib halal yang terstruktur dan berkelanjutan, umat Islam dapat menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya relevan bagi kaum muslimin, tetapi juga mampu memberikan solusi universal bagi kesehatan, kesejahteraan, dan kemaslahatan seluruh umat manusia. Di saat yang sama, gerakan ini juga akan memperkuat posisi tawar ekonomi, sosial, dan spiritual umat Islam di tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak terdapat penundaan terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal. Seluruh tahapan yang telah ditetapkan tetap berjalan sesuai jadwal. Karena itu, sinergi antara pemerintah, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sukses sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia.
Kegiatan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, MUI, dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam mendukung implementasi kebijakan halal nasional, sehingga tujuan perlindungan konsumen, peningkatan daya saing produk Indonesia, dan penguatan posisi Indonesia dalam industri halal global dapat terwujud secara optimal.