Penundaan Wajib Halal hingga 2028 Beri Ruang Persiapan,
LPH Hidayatullah Tegaskan Audit Tetap Berjalan

JAKARTA — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha, mulai dari tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen dan bahan baku, memperbaiki proses produksi, memastikan ketertelusuran bahan, hingga menyesuaikan sistem operasional agar memenuhi standar halal. Penundaan ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur sertifikasi halal dengan lebih baik sebelum kewajiban diberlakukan.
Penyesuaian tersebut diumumkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sejumlah kategori produk lain, seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan beberapa kategori barang gunaan, juga memperoleh penyesuaian masa penahapan hingga tanggal yang sama.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, serta sejumlah produk terkait yang berasal dari luar negeri, dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 sesuai ketentuan yang disesuaikan.
LPH Hidayatullah: Penundaan Bukan Alasan Menghentikan Audit
Menanggapi kebijakan tersebut, LPH Hidayatullah menegaskan bahwa penyesuaian jadwal kewajiban halal tidak mengubah komitmen lembaga dalam menjalankan tugas pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Proses audit halal tetap berjalan sebagai bagian dari pelayanan kepada pelaku usaha sekaligus upaya menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Bagi LPH Hidayatullah, tambahan waktu yang diberikan pemerintah sebaiknya dimanfaatkan pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal, bukan menjadi alasan untuk menunda pengurusan tanpa perencanaan. Pelaku usaha yang telah siap dapat tetap melanjutkan proses sertifikasi, sehingga pemenuhan standar halal dapat dilakukan lebih awal dan tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa penahapan.
Audit halal merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian bahan, proses produksi, serta aspek lain yang dipersyaratkan dalam pemeriksaan kehalalan produk. Karena itu, keberlanjutan proses audit diperlukan agar pelaku usaha memiliki kesempatan memperoleh pendampingan dan melakukan perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu disesuaikan.
Di sisi lain, sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan tenggat regulasi. Sertifikat halal juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada konsumen, menjaga kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin memperhatikan aspek kehalalan.
Momentum Memperkuat Ekosistem Halal Nasional
Penundaan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem halal, mulai dari kesiapan pelaku usaha, kapasitas lembaga pemeriksa halal, pendampingan UMK, hingga koordinasi antarlembaga terkait.
LPH Hidayatullah memandang bahwa keberhasilan implementasi kewajiban halal membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, dan masyarakat. Kepastian regulasi perlu berjalan beriringan dengan kesiapan layanan dan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Dengan demikian, tambahan waktu hingga 2028 diharapkan tidak sekadar menjadi perpanjangan tenggat, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan halal secara lebih terencana dan menyeluruh.
LPH Hidayatullah tetap berkomitmen menjalankan audit halal dan melayani kebutuhan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Di tengah penyesuaian kebijakan, semangat untuk memperkuat jaminan produk halal harus tetap berjalan demi melindungi konsumen, mendorong pertumbuhan usaha, dan membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat.
Ditulis Oleh : Ubaidillah Navis