LPH Hidayatullah

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 40 Tahun 2026, Masa Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Sejumlah Produk Disesuaikan

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 40 Tahun 2026, Masa Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Sejumlah Produk Disesuaikan

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 Oktober 2026 ini mengatur sejumlah perubahan terkait penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan kelompok pelaku usaha tertentu.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), memperkuat efektivitas tata kelola, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPH), infrastruktur pendukung, serta kesiapan rantai pasok dan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.

Penahapan Kewajiban Halal bagi UMK hingga Oktober 2028

Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 40 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 160, yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tersebut berlangsung hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, penahapan bagi pelaku usaha menengah dan besar untuk kelompok produk yang sama tercantum berlangsung hingga 17 Oktober 2024.

PP terbaru ini juga mengatur bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa yang terkait dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai pada 18 Oktober 2028. Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai pada tanggal yang sama, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Jadwal Penahapan untuk Produk Lain Turut Diatur

Selain produk makanan dan minuman, PP Nomor 40 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan Pasal 161 mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai kelompok produk lainnya.

Berikut beberapa jadwal yang diatur dalam peraturan tersebut:

  • 17 Oktober 2028: batas akhir penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
  • 17 Oktober 2029: batas akhir penahapan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas serta barang gunaan berupa alat kesehatan kelas risiko B.
  • 17 Oktober 2034: batas akhir penahapan untuk obat keras, kecuali psikotropika, serta barang gunaan berupa alat kesehatan kelas risiko C.

Peraturan ini juga memuat ketentuan tersendiri untuk produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat halal bagi produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan yang ditentukan berakhir.

Penyesuaian Bukan Berarti Kewajiban Halal Dihapus

Dalam penjelasan PP Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian masa penahapan merupakan langkah untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara efektif, bertahap, dan memberikan kepastian hukum.

Penyesuaian ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem JPH, termasuk kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, serta kesiapan rantai pasok halal. Dengan demikian, perubahan jadwal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban sertifikasi halal.

Pemerintah juga mengatur bahwa peraturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 perlu disesuaikan dengan ketentuan baru. Selain itu, ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal II PP terbaru ini.

Pelaku Usaha Perlu Memahami Ketentuan Terbaru

Terbitnya PP Nomor 40 Tahun 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, Pendamping PPH, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Pelaku usaha perlu memastikan kategori produk dan skala usahanya agar dapat memahami jadwal penahapan yang berlaku. Di sisi lain, lembaga dan tenaga profesional di bidang halal perlu mencermati perubahan regulasi tersebut sebagai acuan dalam memberikan informasi, pendampingan, pemeriksaan, dan layanan sertifikasi halal sesuai kewenangannya.

Dengan pemahaman regulasi yang tepat, penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang lebih efektif sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

 

 

Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ditulis Oleh : Ubaidillah Navis

Scroll to Top