Tren kuliner asal Thailand yang dikenal sebagai Hair Croissant atau Croissant Pattaya belakangan menjadi perbincangan di media sosial karena tampilannya yang menyerupai rambut pada bagian atas roti. Meski menarik perhatian banyak orang, produk tersebut dipastikan tidak dapat memperoleh sertifikat halal di Indonesia karena dinilai tidak memenuhi ketentuan terkait bentuk dan tampilan produk dalam regulasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa penilaian kehalalan suatu produk tidak hanya didasarkan pada bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga mencakup aspek nama, bentuk, dan kemasan. Dalam Islam, konsep halal harus berjalan beriringan dengan prinsip thayyib, yaitu baik, pantas, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa produk yang memiliki nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun bersifat erotis atau pornografis tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat halal.
Visual Hair Croissant yang dianggap menyerupai bagian tubuh intim dinilai bertentangan dengan prinsip kesopanan dan kehormatan yang menjadi bagian dari konsep thayyib. Oleh karena itu, meskipun bahan-bahan yang digunakan berpotensi halal, tampilan produk tersebut tetap menjadi alasan utama mengapa sertifikasi halal tidak dapat diberikan di Indonesia.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada komposisi bahan dan proses produksi, tetapi juga memperhatikan aspek visual, penamaan, serta kemasan produk. Hal tersebut bertujuan agar produk yang beredar tidak hanya halal untuk dikonsumsi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai moral, etika, dan syariat Islam.
Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPH Hidayatullah mengajak para pelaku usaha untuk memahami bahwa pengembangan produk, termasuk perubahan bentuk, nama, maupun kemasan, perlu mempertimbangkan ketentuan syariat sejak tahap perancangan. Dengan demikian, proses sertifikasi halal dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus menghadirkan produk yang memenuhi prinsip halal dan thayyib.
Sumber : Majelis Ulama Indonesia (MUI) & Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020
Ditulis Oleh Ubaidillah Navis